Rabu, 22 Januari 2014

BPJS Kesehatan Beroperasi 1 Januari 2014, Ini Cara Jadi Peserta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan beroperasi pada 1 Januari 2014. Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS?
 Sesuai UU No. 24/2011 wajib seluruh masyarakat untuk ikut, perlu kesadaran, jangan hanya pada waktu sakit baru mendaftar. Para pekerja penerima upah (non pegawai pemerintah) seperti karyawan swasta, dapat terdaftar sebagai peserta dengan cara perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan.
Setelah itu, BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan. Perusahaan dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan lalu memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dapat mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir dan menunjukan kartu identitas.
BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account untuk calon peserta. Calon peserta dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account dan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan.
Setelah itu, calon peserta kembali ke BPJS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran pertama kali dan BPJS Kesehatan memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Kantor BPJS Kesehatan adalah kantor pusat dan kantor cabang Askes di seluruh Indonesia. Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan .

Informasi pendaftaran juga bisa diperoleh di bank yang bekerja sama dengan Askes yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau mendaftar melalui website terkait.

Tidak ada komentar: