Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan beroperasi pada 1 Januari
2014. Bagaimana cara mendaftar menjadi peserta BPJS?
Sesuai UU No. 24/2011 wajib seluruh masyarakat
untuk ikut, perlu kesadaran, jangan hanya pada waktu sakit baru mendaftar. Para
pekerja penerima upah (non pegawai pemerintah) seperti karyawan swasta, dapat
terdaftar sebagai peserta dengan cara perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS
Kesehatan.
Setelah
itu, BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan
informasi tentang virtual account untuk perusahaan. Perusahaan dapat melakukan
pembayaran ke bank, dengan virtual account dan melakukan konfirmasi pembayaran
ke BPJS Kesehatan.
BPJS
Kesehatan lalu memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Untuk
pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dapat mendaftar sendiri ke BPJS
Kesehatan dengan mengisi formulir dan menunjukan kartu identitas.
BPJS
Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account untuk calon peserta.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran ke bank, dengan virtual account dan
melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS Kesehatan.
Setelah
itu, calon peserta kembali ke BPJS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran
pertama kali dan BPJS Kesehatan memberikan Kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Kantor
BPJS Kesehatan adalah kantor pusat dan kantor cabang Askes di seluruh
Indonesia. Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan .
Informasi
pendaftaran juga bisa diperoleh di bank yang bekerja sama dengan Askes yaitu PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
atau PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau mendaftar melalui website terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar